Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Anggota DPR Akan Gugat Saya, Logika Hukum Kita Gila

- 10 Juni 2021, 16:36 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. //Tangkap layar YouTube Rocky Gerung Official./

GALAMEDIA – Pengamat politik, Rocky Gerung turut menanggapi penghidupan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

Diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Rocky mengaku, jika penghidupan pasal itu terealisasikan, maka seluruh anggota DPR akan menggugat dirinya yang sangat vokal mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

"Kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya tuh. 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," ucapnya dilansir melalui YouTube Rocky Gerung Official, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Rocky, ini adalah satu gejala memburuknya demokrasi. Sebab, menurut dia, jika demokrasi bertumbuh, maka pidana terhadap pikiran, kritik, bahkan hinaan publik akan berkurang.

"Kan ini satu gejala, memburuknya demokrasi, karena mustinya kalau demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik itu berkurang. Apalagi pidana terhadap kritik atau bahkan hinaan pada presiden," tuturnya.

Ahli filsuf ini mengatakan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal ini. Namun ia menduga nantinya akan ada dewan yang menyatakan pasal ini berbeda dari yang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x