GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.
Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juni 2021: Gawat! Lula Terjun ke Jurang, Nana Khawatir
Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN nantinya, antara lain:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi