Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

- 10 Juni 2021, 16:32 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juni 2021: Gawat! Lula Terjun ke Jurang, Nana Khawatir

Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN nantinya, antara lain:

1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi

Baca Juga: Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x