Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

- 10 Juni 2021, 16:32 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

Pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif final nantinya untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan pertama kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut angkat suara terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako.

Melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, dirinya secara terang-terangan meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kembali terkait PPN terhadap sembako.

Kabarnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan PPN untuk sembako sebesar 12 persen.

Baca Juga: Blak-blakan, Fadli Zon Tak Setuju Soal Pajak Sembako: Harus Ditolak, Membuat Hidup Rakyat Makin Susah!

"Assalamu'alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mhn dipertimbangkan lg pengenaan PPN 12% utk sembako," ujar Hilmi Firdausi dilansir Galamedia dari akun Twitter @Hilmi28 pada Kamis, 10 Juni 2021.

Hilmi Firdausi menilai bahwa saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan di tengah pandemi.

Untuk itu, aktivis dakwah tersebut meminta kepada Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani untuk untuk tidak menambah kenaikan harga sembako.

Hilmi Firdausi menegaskan bahwa kenaikan harga sembako pasti akan membuat masyarakat kalangan bawah semakin susah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x