Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

- 10 Juni 2021, 16:32 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

Baca Juga: Kurangi Mulai Sekarang! Ternyata 5 Aktivitas Ini Bisa Merusak Otak, Salah Satunya Sering Main HP

"Ini rakyat sdg susah krn pandemi, jgn ditambah lagi dgn kenaikan hrg sembako yg pst akn membuat kalangan bwh mkin susah," jelasnya.

Oleh karena itu, Hilmi Firdausi memohon agar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani bisa mendengar aspirasinya tersebut, dan mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Mhn dengarkan kami ya pak, ibu," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x