Tagar #RezimBangkrut Menggema Usai Kebijakan Sembako Kena PPN, Netizen: Detik-detik Kehancuran Negeri

- 9 Juni 2021, 20:16 WIB
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Asep MS/

GALAMEDIA – Tagar #RezimBangkrut menggema di jagat Twitter dan menjadi trending topic saat ini.

Bukan tanpa alasan, netizen mulai mengomentari kebijakan mendadak pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait PPN. Melalui kebijakan itu, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: 83 KK Asal Cimahi Tertahan di Daerah Transmigrasi, Tahun Ini Tidak Memberangkatkan

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x