Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.
Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.
Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Mendengar kabar tersebut, masyarakat tentu terkejut dan mulai membuat cuitan melalui Twitter dengan tagar #RezimBangkrut.
Masyarakat merasa kebijakan tersebut diberlakukan karena pemerintahan (rezim) telah bangkrut, sehingga akan membayar utang dari hasil PPN tersebut.
"Hadah....segala d persulit, nasib kalo gak puny duit y gini #RezimBangkrut," tulis @flane***.
Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut 'Bos Pak Benny Masih Lama Jadi Presiden', Demokrat Layangkan Protes!
"Yg kaya dapat tax amnesty, rakyat biasa terus dipalaki. #RezimBangkrut," tulis @Muji_Ta***.
"Menunggu detik-detik kehancuran negeriku #RezimBangkrut #RezimBangkrut," tulis @pejuang_su***.