Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

- 10 Juni 2021, 16:32 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pajak terhadap sembako.

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Rencananya PPN yang akan dikenakan untuk sembako sebesar 12 persen.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juni 2021: Gawat! Lula Terjun ke Jurang, Nana Khawatir

Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN nantinya, antara lain:

1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula konsumsi

Baca Juga: Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pemerintah menggarisbawahi penerapan tarif final nantinya untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan pertama kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, aktivis dakwah, Hilmi Firdausi turut angkat suara terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako.

Melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, dirinya secara terang-terangan meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mempertimbangkan kembali terkait PPN terhadap sembako.

Kabarnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan PPN untuk sembako sebesar 12 persen.

Baca Juga: Blak-blakan, Fadli Zon Tak Setuju Soal Pajak Sembako: Harus Ditolak, Membuat Hidup Rakyat Makin Susah!

"Assalamu'alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mhn dipertimbangkan lg pengenaan PPN 12% utk sembako," ujar Hilmi Firdausi dilansir Galamedia dari akun Twitter @Hilmi28 pada Kamis, 10 Juni 2021.

Hilmi Firdausi menilai bahwa saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan di tengah pandemi.

Untuk itu, aktivis dakwah tersebut meminta kepada Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani untuk untuk tidak menambah kenaikan harga sembako.

Hilmi Firdausi menegaskan bahwa kenaikan harga sembako pasti akan membuat masyarakat kalangan bawah semakin susah.

Baca Juga: Kurangi Mulai Sekarang! Ternyata 5 Aktivitas Ini Bisa Merusak Otak, Salah Satunya Sering Main HP

"Ini rakyat sdg susah krn pandemi, jgn ditambah lagi dgn kenaikan hrg sembako yg pst akn membuat kalangan bwh mkin susah," jelasnya.

Oleh karena itu, Hilmi Firdausi memohon agar Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani bisa mendengar aspirasinya tersebut, dan mempertimbangkan kebijakan tersebut.

"Mhn dengarkan kami ya pak, ibu," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x