Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Anggota DPR Akan Gugat Saya, Logika Hukum Kita Gila

- 10 Juni 2021, 16:36 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. //Tangkap layar YouTube Rocky Gerung Official./

Rocky menuturkan, memang lain, namun inti pasal tersebut sama saja. Seharusnya, kata pendiri Setara Institute ini, demokrasi tidak boleh menghalang orang memberi kritik bahkan hinaan ke presiden.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juni 2021: Gawat! Lula Terjun ke Jurang, Nana Khawatir

"Memang lain, tetapi intinya, demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberi kritik atau hinaan pada presiden, bahkan hinaan," katanya.

Karena yang dihina adalah kepala negara yang mampu membuat kebijakan, bukan pribadi presiden itu sendiri.

"Karena yang dihina itu adalah kepala dari sebuah negara yang punya kebijakan, punya keistimewaan untuk menghasilkan kebijakan, bukan kepala seorang personal yang namanya Jokowi, SBY, segala macam. Jadi itu yang gak dipahami tuh," pungkasnya.

Lebih jauh Rocky menyoroti DPR yang sudah kebal hukum namun mereka akan menggugat rakyat yang dulunya memilih mereka.

Baca Juga: Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Apalagi anggota DPR, mereka sudah dapat hak imunitas, kebal hukum bahkan, masa dia mau gugat rakyat yang memilih dia, yang memberi dia kekebalan hukum. Kan kekebalan hukum itu datang dari fungsi dia," terangnya.

"Karena dia membela rakyat, maka dia harus kebal hukum terhadap kemungkinan dipidana oleh kekuasaan. Nah sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantu dia untuk dapat kekebalan hukum. Itukan dungu namanya,” jelasnya.

Mantan dosen UI ini berpendapat, logika hukum Indonesia sudah tidak baik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x