Ketua MUI Sentil Pemerintah Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan DPR: Jangan Menjadikannya Anti Kritik

- 11 Juni 2021, 22:08 WIB
Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis
Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis /dok. MUI/

Menurutnya setiap pribadi di negara ini tak perlu diatur oleh undang-undang, namun cukup pemerintah melakukan sosialisasi supaya bangsa bisa lebih beradab.

"Tapi kalo pribadinya tak perlu diatur oleh undang2, cukup sosialisasi gmn bangsa ini beradab," katanya.

Baca Juga: ICW Kembali Seret Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Jubir: KPK Menghormati Sepenuhnya

Lebih lanjut, Cholil Nafis menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah asal tidak berujung penghinaan.

Akan tetapi, menurutnya pemerintah selama ini selalu salah paham ketika menanggapi kritikan-kritikan dari masyarakat.

Pemerintah menurut Cholil Nafis selalu menyamakan kritik kebijakan dengan penghinaan.

"Kritik kebijakan itu wajib tapi penghinaan jangan. Kadang disamakan kritik dengan hinaan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x