Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Menjadi 4 Tahun, Husin Alwi Shihab Sebut Hakim Tidak Logis dan Rasis

- 15 Juni 2021, 16:12 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab. /Instagram @husinshihab

 

GALAMEDIA - Kasus Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan banyak pihak menyusul pengurangan masa hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak logis.

Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab turut mengomentari apa yang dinilainya sebagai cacat hukum usai pemberian hukuman pada Jaksa Pinangki.

Husin Alwi Shihab mengatakan alasan hakim sangat tidak logis dan rasis terhadap kaum laki-laki.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Cimahi Meningkat, Ngatiyana: Tolong Disiplin Pribadi Ditingkatkan

"Hanya karena seorang wanita dan ibu putusan hakim bisa ringan bukan karena keadilan? Kalau laki-laki berat, justru laki-laki seorang ayah penopang ekonomi keluarga," cuitnya melalui akun Twitter  @HusinShihab.

Lebih jauh Husin Shihab mengatakan Pinangki seharusnya tidak melalukan kejahatan demi anaknya.

"Mestinya Pinangki seorg ibu yg pny balita & penegak hukum (ASN) tdk melakukan kejahatan demi anaknya," tuturnya.

Baca Juga: Soal Antrean IGD Wisma Atlet yang Mengular, Tompi: Tolong Pakai Masker! Kalau Sakit Susah Dapat Ruangan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid, S.H., C.T.L. juga mengatakan hal senada.

Pendapat dikemukakannya melalui akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa (15 Juni 2021).

"Memang delik korupsi hanya berlaku untuk laki-laki, justru sebagai penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita," ungkapnya.

Baca Juga: Milenial Lebih Terpikat Ganjar dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Prabowo Ditempel Ketat Anies dan AHY

Muannas buka suara menanggapi vonis hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipotong enam tahun, menjadi empat tahun masa penjara.

Pinangki yang tersangkut kasus penerimaan suap, pemufakatan zakat, dan pencucian uang hanya akan menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis sebelumnya 10 tahun penjara dengan alasan seorang wanita dan memiliki anak yang masih balita.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x