Bongkar Kasus TWK 75 Pegawai KPK, Komnas HAM Periksa 4 Eks Pejabat KPK: Pihak Luar Sudutkan Pegawai KPK

- 18 Juni 2021, 20:20 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

 

GALAMEDIA - Sebagai tindak lanjut aduan 75 pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mulai melakukan aksinya sejak kemarin.

Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap empat mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 18 Juni 2021.

Mantan komisioner KPK yang memberikan keterangan kepada Komnas HAM yakni M. Jasin, Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), dan Saut Situmorang.

"Salah satu isu yang penting juga ditanya, sebenarnya kapan sih dan apa definisi taliban menurut para pimpinan. Nah, tadi disebutin itu definisinya apa. Jadi, salah satu yang mencuat itu definisi taliban bukan terkait soal-soal yang identitas keagamaan atau identitas diri, tapi terkait dengan soal-soal kerja dan fungsi," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Qodari Sebut Jokowi Tidak Akan Menolak Jika Diminta Menjadi Capres Lagi: Pasangannya Prabowo  

Disebutkan, Komnas HAM juga mendalami perihal wawasan kebangsaan insan KPK. Ada suatu perangkat di mana KPK diupayakan menjadi contoh bagi pegawai di lembaga negara lainnya.

"Pak Jasin tadi menjelaskan kami ini meng-create bagaimana ngomong Pancasila, ngomong UUD itu tidak hanya omongan tapi implementasi. Dan implementasinya dibikin jadi sistem, dan sistemnya didorong untuk jadi contoh untuk lembaga-lembaga lain," sambungnya.

Disebutkan, Jasin menduga istilah taliban digunakan pihak luar untuk menyudutkan pegawai KPK. Ia menjelaskan isu itu muncul sejak awal-awal KPK ingin dilemahkan yakni dengan revisi Undang-undang.

"Sebenarnya enggak ada istilah taliban, itu hanya stigma negatif untuk memojokkan orang-orang KPK, mungkin ya, sebagai dasar untuk menyingkirkan orang-orang yang berprestasi ini," ujarnya.

Sementara itu, Jasin menyebut nilai-nilai di KPK tercermin dari suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas. Pun, lanjut dia, KPK memegang asas kolektif kolegial dalam menentukan suatu kebijakan.

"Lingkup yang digali Komnas HAM ini adalah mengenai, katakanlah, nilai-nilai yang sekarang ini digunakan oleh KPK di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," pungkas Jasin.

Komnas HAM sudah memeriksa banyak pihak dari sejumlah instansi terkait aduan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK yang menjadi sarana alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Kamis, 17 Juni, Komnas HAM sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Adapun hal yang didalami terkait dengan pengambilan kebijakan TWK dalam rangka alih status pegawai hingga isu taliban.

Baca Juga: Survei LSI Mega-Prabowo-Airlangga King Maker Pilpres 2024, Waketum Nasdem Sebut Hal itu Biasa Saja

TWK bagi pegawai KPK menjadi polemik di publik karena proses itu menentukan lolos atau tidak lolosnya pegawai menjadi ASN. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lolos TWK sudah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Sementara 24 pegawai tak lolos TWK masih diberikan kesempatan menjadi ASN dengan lebih dulu mengikuti pembinaan. Namun, 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena disebut mendapat nilai 'merah'.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x