Ahli Wabah UI Pandu Riono Sebut Erick Thohir Bohong Soal Obat Ivermectin: Menteri Kok Bohong

- 22 Juni 2021, 19:44 WIB
Erick Thohir memperkenalkan Ivermectin untuk terapi penanganan Covid-19.
Erick Thohir memperkenalkan Ivermectin untuk terapi penanganan Covid-19. /Tangkap layar video instagram.com/@erickthohir

GALAMEDIA – Vaksin dan obat untuk menangani Covid-19 terus dikembangkan sejumlah negara di dunia demi mengakhiri pandemi dari wabah tersebut.

Salah satunya adalah obat Ivermectin. Penggunaan obat Ivermectin sebagai terapi Covid-19 pun diklaim Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Obat Ivermectin diketahui akan diproduksi massal oleh perusahaan farmasi, PT Indofarma Tbk. Erick menuturkan, saat ini obat Ivermectin masih dalam tahap uji stabilitas.

Baca Juga: Didukung Habis-habisan Jusuf Kalla di Pilpres 2024 Sampai Menang, Ketua DPRD DKI Sentil Anies Baswedan

Kendati demikian, obat ini sudah masuk dalam tahap produksi sebanyak empat (4) juta butir untuk diedarkan.

"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM," ucap Erick dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Menteri BUMN satu ini berharap, obat Ivermectin bisa menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19 yang semakin parah.

Kendati demikian, Erick menegaskan, obat tersebut bukan obat Covid-19 melainkan obat terapi Covid-19.

Menanggapi klaim tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menjelaskan, obat Ivermectin belum memiliki izin dari BPOM dan ini adalah berita hoaks.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta, Rizal Ramli Soroti Presiden Amerika Joe Biden: Apa Perlu Ganti Presiden?

"Nggak pernah disetujui BPOM itu obat terapi Covid-19. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks," ucapnya kepada wartawan, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Dia menegaskan bahwa obat Ivermectin adalah obat lama untuk cacing dan rabies. Lebih lanjut Pandu menilai, Erick telah berbohong.

"Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong," terang dia.

Pandu lalu meminta BPOM untuk kembali memeriska kembali izin obat tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Desa/Kelurahan Punya Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19 Bergejala Ringan dan Sedang

"BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi Covid-19," ujar Pandu.

Pandu berpendapat, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal ini juga harus didukung bukti-bukti ilmiah.

"Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik," imbuhnya. ***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x