HRS Tolak Vonis Hingga Putuskan Ajukan Banding, Wakil Ketua MPR: Wajar Saja Menolak, Ada Ketidakadilan!

- 25 Juni 2021, 14:28 WIB
HNW
HNW / /Antara/Aspri

GALAMEDIA - Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid belum lama ini menanggapi vonis yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq tetap menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Dinilai Tak Adil, Anggota DPR Ini Ajak Masyarakat Tolak Vonis 4 Tahun Penjara HRS

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, HNW pun turut berkomentar terkait keputusan HRS yang berniat mengajukan banding.

Hidayat Nur Wahid menilai penolakan serta pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis yang diterimanya merupakan hal yang wajar.

“Wajar saja HRS menolak & menyatakan banding atas vonis Hakim,” cuit Hidayat Nur Wahid  yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Teror Covid-19 di Lingkungan Tokoh Agama, HNW: Kemenag Harus Lebih Serius Bantu Mereka

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan khalayak umum yang awam soal hukum pun dengan mudah menduga ada ketidakadilan dalam vonis tersebut.

“Krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu,” ujarnya.

Menurutnya terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait kebohongan dan keonaran yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.

“Dan ketidaksesuaian dg fakta lapangan ttg kebohongan dan tidak terjadinya keonaran,” katanya.

Baca Juga: 5 Kota di Dunia Ini Memiliki Biaya Parkir Termahal, DKI Jakarta Termasuk?

Untuk itu, politisi PKS tersebut   berharap agar ke depannya, hakim dapat sepenuhnya menegakkan keadilan.

“Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan,” katanya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test yang dilakukan di RS Ummi.

Baca Juga: Abubakar Assegaf Tak Terkejut dengan Vonis HRS Hingga Sebut Pengadilan Dagelan: Harus Salah, Harus Dihukum

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga meringankan terdakwa.

Baca Juga: Sebut HRS Bukan Iman Besar Umat Islam, Teddy Gusnaidi: Tingkahnya Tidak Sesuai Ajaran Islam

Salah satunya status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x