Ia menyebut, tindakan pemukulan pada seorang nakes memakai APD baju Hazmat yang sedang bertugas melakukan tindakan pertolongan pertama di Puskesmas kategori zona merah pada pasien suspek Covid-19 adalah sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara.
Baca Juga: IGD RSUD Cibabat Masih Tertutup bagi Pasien Umum Hingga 30 Juni 2021
"Pertama, kita tentunya sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut," ucapnya.
Padahal Menurut Helmi, seharusnya semua memberikan support kepada para nakes yang berjibaku dalam penaganan Covid-19 yang bahkan banyak yang turut terpapar.
"Hindari sikap dari oknum di masyarakat seperti itu dan tidak boleh kejadian itu terulang lagi," ujarnya.
Helmi menyebutkan, kejadian tenaga kesehatan dipukul ketika tengah menangani pasien Covid-19 ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Garut. Ia pun memastikan jika proses hukumnya akan terus berlanjut.
"Hasil visum perawat yang kena pukul keluarga pasien covid itu terdapat luka memar di rahangnya," katanya.***