Jabat Rektor dan Komisaris Bank Pemerintah, Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta Universitas Indonesia

- 29 Juni 2021, 08:32 WIB
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro disinggung Fadli Zon dan Rizal Ramli Terkait Rangkap Jabatan
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro disinggung Fadli Zon dan Rizal Ramli Terkait Rangkap Jabatan / https://www.ui.ac.id/profil-prof-ari-kuncoro

GALAMEDIA - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro diduga melanggar statuta Universitas Indonesia (UI) karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Rektor UI dilarang merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat perusahaan pelat merah.

Hal itu tercantum jelas pada Pasal 35 ayaut C.

“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Statuta Universitas Indonesia
Statuta Universitas Indonesia

Baca Juga: Marak Jual Beli Selfie KTP, OJK-Polri Wajib Berantas Pinjol Ilegal

Seperti diketahui, Ari Kuncoro disebut-sebut pernah menjabat sebagai komisaris di dua bank milik pemerintah. Kedua bank tersebut yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diberitakan galamedia sebelumnya, pegiat antikorupsi, Donal Fariz lewat akun Twitter-nya, mengungkapkan, Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Donal juga menyebut, Ari sebelumnya menjadi Komisaris Utama BNI.

Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019.

Ari pernah diangkat menjadi Komisaris Utama BNI pada 2 November 2017.  Ketika itu, Ari masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Baca Juga: Magelang Zona Merah, Taman Wisata Candi Borobudur Ditutup Sementara Mulai Hari Ini

Ari baru meninggalkan posisi sebagai Komisaris Utama BNI pada Februari 2020. Hal itu karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Selasa, 18 Februari 2020. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x