Bansos Bakal Kembali Dibagikan Saat PPKM Darurat, Luhut: Rakyat Jangan Menderita Berkelanjutan

- 1 Juli 2021, 17:27 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bansos akan kembali diberikan kepada masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bansos akan kembali diberikan kepada masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat. /Instagram.com/@luhut.panjdaitan

GALAMEDIA - Pemerintah dipastikan akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepastian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Menteri Sosial), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan beberapa teman lain. Kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," terang Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Bisa Memberikan ASI ke Anaknya? Ahli Gizi: Justru Bayi Peroleh Keuntungan

Luhut menuturkan, penyaluran kembali bansos diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil. Terutama dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

"Itu supaya mereka penderitaannya jangan bertambah-tambah. Ini penting sekali untuk diketahui. Perintah Presiden itu jelas. Loud and clear. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan. Oleh karena itu, tadi kami sudah rapat mengenai bansos," ungkap dia dikutip dari Antara.

PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali.

Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Terpapar Covid-19

Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 4:

1. Banten, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat, meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
3. DKI Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah meliputi Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
5. DI Yogyakarta meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
6. Jawa Timur meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.

Baca Juga: Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri Pastikan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Hukum

Sementara itu, berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat dengan situasi pandemi level 3:

1. Banten, meliputi Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
2. Jawa Barat meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo, Gunungkidul.
5. Jawa Timur meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
6. Bali Kota meliputi Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah