Tok! PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021, dr. Tirta: Tinggal Penerapannya di Lapangan Benar Apa Tidak?

- 1 Juli 2021, 15:53 WIB
 Dokter Tirta.
Dokter Tirta. //@dr.tirta/  

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca Juga: Cuitan 'Kapan ke Istana Lagi' Dede Budhyarto Kena Omel Sastrawan Ternama karena Pernah Jualan Barang KW

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.

Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Hati-hati! Rematik Bisa Menyerang Usia Muda, Kenali 5 Tanda Penyebabnya

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi dilansir dari Antara.

Koordinator PPKM Darurat tersebut mengusulkan beberapa poin aturan PPKM Darurat Jawa - Bali.

Mengetahui usulan Luhut Binsar Panjdaitan, dr. Tirta lantas menyorotinya.

Baca Juga: Satu Jam Dilarikan ke Rumah Sakit, Paranormal Terkenal Mbak You Meninggal Dunia

Melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi, dirinya memberi acungan jempol terhadap aturan dan kebijakan yang dibuat Luhut Binsar Pandjaitan.

"Baca aturan ppkm darurat yg diusulkan pak LBP. Oke gue acungin, kebijakan yg 'tidakpopuler'," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, dr. Tirta mengungkapkan jika usulan aturan tersebut disetujui, itu merupakan sebuah langkah berani yang diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid, Peramal Mbak You Meninggal Dunia

Untuk itu, ia menilai bahwa tidak ada kata terlambat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kalo ini bener di acc. Brarti ini salah satu langkah brani yg pernah diambil," ujarnya.

"Dan ga ada kata terlambat buat mencegah covid-19," sambungnya.

Tak berhenti di situ, dr. Tirta juga turut membahas empat poin aturan yang diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Alami Kepemimpinan Presiden RI dari Masa ke Masa, Addie MS: Jokowi Bukan Manusia Sempurna Tapi Setidaknya..

Dalam unggahannya, dokter sekaligus influencer tersebut mengatakan bahwa segala transportasi umum antarkota, baik lewat bandara, terminal, maupun stasiun kereta, diharuskan menunjukkan sertifikat telah divaksin dan hasil PCR negatif maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Mengetahui usulan tersebut, dr. Tirta pun lantas mengingatkan penerapannya di lapangan.

Baca Juga: Banyak Pihak Ungkap Sosok Ketua BEM UI, Burhan Muhtadi: Semakin Orang Tahu Leon Ada di Jalan Shiratal Mustaqim

“1. Semua transportasi umum antar kota (via bandara terminal dan kreta) harus menunjukkan sertifikat telah divaksin dan pcr negatif max h-2. Ini sadis brok kalo bener di acc. Tinggal penerapan d lapangan beneran apa tidak,” ucapnya.

Selain itu, ia juga membeberkan usulan aturan untuk menutup 100 persen mal dan restoran. Sementara untuk sektor non-esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan usulan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selanjutnya diteruskan oleh Luhut dalam rapat terbatas mengenai PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Mengaku Tidak Pintar dan Minta Maaf atas Kebodohannya, Gara-gara Apa?

"2. Usulan berikutnya 100% mall dan restoran tutp. 100% wfh kecuali kantor yang penting2," terangnya.

"Ini usul @PBIDI yg diteruskan dan akhirnya diusulkan pak LBP. Bukan 75%, tapi 100%. Apakah usul akan di acc? Kita tunggu. Resminya," sambungnya.

Usulan lainnya ialah terkait penerapan  PPKM Darurat akan diterapkan di 44 Kabupaten/Kota dan tidak hanya DKI Jakarta saja. Selain itu, akan ada penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan vaksinasi akan dipercepat.

Baca Juga: Peringatan Ke-75 Hari Bhayangkara, Presiden Jokowi Singgung Penggunaan Kewenangan Polri

"3. Usul berikutnya Ini melibatkan hampir 44 kota kabupaten! Jadi bukan hanya dki," terangnya.

"Dan selama ppkm darurat 3T dan vaksinasi akan dikebut," sambungnya.

Usulan terakhir berupa pemberlakuan PPKM Darurat tidak lagi 14 hari, melainkan dari tanggal 3-20 Juli 2021.

“Tapi 3-20 juli. Sungguh. Salut kalo bener ini dilakukan setegas ini,” katanya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x