Lurah di Depok Gelar Hajatan dan Berjoget Saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan Serius!

- 4 Juli 2021, 14:33 WIB
Video tersebut memperlihatkan acara hajatan seorang Lurah yang diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat.
Video tersebut memperlihatkan acara hajatan seorang Lurah yang diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat. /Twitter @Zazg2004/



GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terlihat geram dengan kelakuan lurah di Depok yang menggelar hajatan dan berjoget.

Perlu diketahui bahwa hajatan yang digelar oleh lurah di Depok itu saat PPKM Darurat tengah diberlakukan.

Hajatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti, diirnya pun secara tegas mengatakan  ‘tenggelamkan’ untuk lurah di Depok yang menggelar hajatan tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Selamat Jalan untuk Selamanya! Juru Bicara Prabowo Dahnil Simanjuntak Berduka Wafatnya M Thohir

“Tenggelamkan !!! Serius!!!” jelasnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Minggu, 24 Juli 2021.

Seperti yang diektahui bahwa pandemi covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Meningkatnya kasus covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Baca Juga: 17 Makanan Indonesia yang Punya Nama Lucu dan Nyeleneh, Bisa Bikin Kamu Tertawa dan Ingin Mencicipinya

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Mbak You Sempat Ramal Jokowi Bakal Lengser 2021, Henry Subiakto: Justru Allah Baru Saja Memanggilnya

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x