PPKM Darurat Berlaku, Pelaku Usaha Kopi Kabupaten Bandung Ikut Terdampak

- 4 Juli 2021, 13:25 WIB
ilustrasi kopi
ilustrasi kopi /Pixabay/Engin_Akyurt




GALAMEDIA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya pengolahan dan pemasaran kopi mengaku turut terdampak dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sektor kopi memang terpukul ketika PPKM Darurat ini karena harus menghindari kerumunan," kata pelaku usaha kopi, Pungkit Wijaya kepada "GM" di Ciparay, Minggu 4 JUli 2021.

Pungkit Wijaya mengungkapkan, dalam aturan PPKM, konsumen cafe, restiran, dan rumah makan wajib take away.

Baca Juga: Usai Klaim Jokowi Indonesia Sentris, BEM San Pedro Disentil BEM STHI: Jokowi Bapak Oligarki Indonesia!

"Seluruh pemilik coffee shop maupun penyuplai bahan baku untuk restoran terpukul karena PPKM Darurat ini," keluhnya.

Meskipun belum tahu besaran omset turun berapa persen, Pungkit mengaku harus kreatif memanfaatkan digitalisasi sebagai salah satu jalan lain untuk mendistribusikan bahan baku, baik yang sudah jadi maupun yang belum jadi.

"Pemerintah Kabupaten Bandung semestinya juga memikirkan skema stimulus kepada seluruh sektor usaha yang terdampak PPKM Darurat ini. Dengan kata lain daya beli harus tetap diberikan stimulus, selain fokus kepada kesehatan," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x