Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai gelaran konferensi pers tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul justru protes kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, dalam konferensi pers yang dilaksanakan, polisi tidak menampilkan Nia Ramadhani dan suaminya kepada wartawan.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 ribu Cair Pekan Kedua Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Dapatkan Lengkap di Sini
Padahal kata dia, semua memiliki kedudukan yang sama di depan hukum termasuk publik figur seperti Nia Ramadhani.
"NR AB pasangan istri suami dalam kasus narkoba ditangkap polisi jajaran Polda Metro Jaya, Pak Polisi semua sama didepan hukum," kata Ruhut melalui Twitternya dikutip Galamedia Kamis, 8 Juni 2021.
"Kenapa dalam konferensi persnya tidak dihadapkan kepada wartawan agar bisa diliput ditonton masyarakat seperti publik figur lainnya. MERDEKA." pungkasnya.***