Ibas Berkicau Lagi Tanggapi Tukang Kopi Memilih Dipenjara Sebab Tak Tak Mampu Bayar Denda Pelanggaran PPKM

- 14 Juli 2021, 21:20 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. /Dok. Ibas Yudhoyono/

GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berkicau lagi melalui Twitter pribadinya.

Kali ini, Ibas menanggapi kejadian yang viral baru-baru ini yakni seorang pedagang atau pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara sebab tak ada uang untuk membayar denda pelanggaran PPKM Darurat.

Terlihat dalam cuitan, Ibas tampak prihatin dengan kejadian tersbut dan menyampaikan doa agar kondisi Indonesia kembali pulih.

"Realitas kehidupan. Cepatlah sembuh Negaraku, banyak rakyat menunggu dan terasa sulit untuk hidup apalagi bekerja," kata Ibas dalam akunnya @Edhie_Baskoro dikutip Galamedia Rabu, 14 Juli 2021

Sebelumnya, seorang pedagang kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman (23) kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat pada selasa, 13 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Di Tengah PPKM 4305 WNA Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cipta Panca: Wassalam

Diketahui, kedai milik asep terjaring razia petugas karena masih melayani pelanggan di tempat dan melebihi batas waktu yakni pukul 20.00 WIB.

Setelah kedapatan, Asep hanya dapat pasrah saat diminta mengikuti sidang yang digelar secara virtual di Taman Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman denda Rp5 juta subsider penjara tiga hari.

Alih-alih membayar denda, Asep justru lebih memilih dipenjara selama tiga hari karena tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep Selasa, 13 Juli 2021.

Menerima jawaban Asep, petugas memintanya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan diberi waktu satu sampai dua hari.

Baca Juga: Kondisi Semakin Parah, Ruhut Sitompul Minta Seluruh Pihak Berhenti Nyinyir dan Sukseskan PPKM  

Asep menerima tawaran itu dan memutuskan untuk mengambil waktu dua hari untuk kemudian mengambil keputusan.

"Coba pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq salah seorang Jaksa.

Kejadian serupa juga sempat terjadi sebelumnya di Tasikmalaya, seorang tukang bubur kena denda Rp5 juta setelah kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x