GALAMEDIA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah membuka opsi penambahan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," papar Wiku, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Juli 2021.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di provinsi-provinsi di pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah juga menambah 15 kabupaten/kota lain yang harus menerapkan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021 yaitu Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
"Pemerintah terus menerus melakukan evaluasi kebijakan berdasarkan perkembangan data epidemiologi yang ada termasuk memperluas cakupan penerapan PPKM Darurat ke luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri No 20/2021," tambah Wiku.
Baca Juga: Andi Arief: Alam Sadar Bu Risma Merendahkan Papua
Wiku menyebut pemerintah masih terus melakukan testing, "tracing" maupun vaksinasi.
"Pemerintah pusat telah instruksikan masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan PPKM darurat maupun PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yakni PPKM mikro," kata Wiku.