Pengunjung Warung Nasi Diberi Waktu 20 Menit, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Banyak Berkomunikasi!

- 25 Juli 2021, 21:32 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan. // youtube Kemenko Marves/

 

GALAMEDIA - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 disertai pelonggaran kepada pengelola warung nasi di tempat terbuka. Pengunjung pun diperkenankan untuk menyantap makanan di warung nasi selama 20 menit.

Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskannya.

Dalam konferensi pers secara virtual ia mengatakan, warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat.

Baca Juga: Novel Baswedan Duga Dewas KPK Dikelabui oleh Petinggi KPK: Segera Berbenah

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," ujarnya.

"Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," tambahnya.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 330 Tentara AS, Ferdinand Hutahaean Justru Minta Fadli Zon Kritik Hal Ini

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15.00 WIB di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x