Oded Terbaring Sakit, Jabatan Wali Kota Bandung Didelegasikan?

- 26 Juli 2021, 14:43 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tengah terbaring sakit. Tersiar kabar jabatan wali kota pun didelegasikan sementara pada Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial tengah terbaring sakit. Tersiar kabar jabatan wali kota pun didelegasikan sementara pada Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /Humas Kota Bandung/

GALAMEDIA - Tengah dalam perawatan medis akibat derita asam lambung, Oded M. Danial masih belum bisa menjalankan aktivitas sebagai wali kota.

Santer beredar kabar, jabatan wali kota pun didelegasikan sementara pada Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Saat dihubungi, Yana mengaku belum tahu kabar terkait dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas, pelaksana harian atau pun penjabat sementara.

"Enggak tahu, saya belum ada nanaon," ujar Yana kepada wartawan lewat sambungan telpon.

Baca Juga: China Kembali Dihantam Bencana, 100 Ribu Orang Terpaksa Dievakuasi Imbas Topan In-Fang di China Timur

Sepengetahuannya, penunjukkan pelaksana tugas wali kota harus diajukan pada gubernur.

Terlebih, dirinya juga belum mengetahui tugas dan wewenang dari pelaksana tugas, pelaksana harian atau pun penjabat sementara.

Meski begitu, Yana akan melaksanakan amanah yang diberikan padanya. "Saya prinisipnya, kalau dapat amanah mah siap saja," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Imam Lestariyono mengaku belum mendapat kabar langsung dari fraksi terkait pendelegasian jabatan wali kota pada Yana Mulyana.

Namun diakuinya, kondisi kesehatan Oded tengah terganggu sehingga butuh perawatan. Diinformasikan asam lambung yang diderita Oded naik.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Luhut: Kita Rapatkan Barisan Atasi Covid-19 Varian Delta

"Kabar langsung belum ke fraksi, biasanya kan ini kaitan istilahnya apa, kan tergantung posisi kesehatannya apa. Saya belum bisa berstatemen, karena belum dapat informasi utuh," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, fungsi wakil wali kota adalah melaksanakan tugas wali kota bila yang bersangkutan berhalangan.

Sehingga tidak perlu Plt adan Pjs, karena saat ini wali kota masih ada di Kota Bandung meski tengah dirawat karena sakit.

Pjs atau plt, ungkap Edwin, ditunjuk untuk mengisi kekosongan sebelum penjabat tetap ditetapkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Persyaratan Mutlak Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

"Kalau Pak Wali sakit, memang pekerjaan atau tugas tugasnya dilaksanakan wakil wali kota. Enggak perlu ada Plt atau Pjs, wali kotanya kan ada," ungkapnya.

"Malahan jujur saya baru dengar, kalau ada plt. Pak wali kota sakit, tugas-tugasnya dilaksanakan wakil itu hal yang lazim enggak ada masalah," ungkpanya.

Dikatakannya, penandatangaanan seperti anggaran memang dilakukan oleh wali kota. Namun bisa didisposisi bila ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Karena wali kotanya kan ada di tempat bukan sakit hilang kesadaran," terangnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x