Bak Petir di Siang Bolong, Kader PAN Gugat Zulkifli Hasan Rp 100 Miliar!

- 30 Juli 2021, 19:04 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat Rp 100 miliar.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat Rp 100 miliar. /Instagram/@zul.hasan

GALAMEDIA - Bak petir di siang bolong, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendadak digugat oleh kader partainya sendiri.

Kader PAN yang mengajukan gugatan adalah Elida Netti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp 100 miliar.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan terhadap Zulkifli Hasan teregistrasi dengan Nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL.

Selain Zulkifli, Elida juga menggugat satu lainnya yakni Ketua DPP Perempuan PAN (DPP PUAN).

Baca Juga: The Daddies Gagal, Bisakah Ginting dan Greysia Polii-Apriyani Rahayu Meneruskan Tradisi Medali Emas?

Lantas apa yang menjadi poin gugatan Elida Netti kepada Zulkifli Hasan? Berikut tuntutannya sesuai dalam laman resmi PN jaksel:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan status dan jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x