Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021.
Adapun WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, 34 WNA dan 3 orang WNI.
Baca Juga: Jorge Martin Jadi Jawara MotoGP Styria 2021, Marc Marquez Merosot ke Posisi Delapan
Diketahui, pemerintah telah melarang kedatangan warga asing selama pandemi Covid-19, terlebih saat PPKM.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut. ***