Intensif Tiga Bulan Terakhir Belum Diterima Nakes Covid-19, Yang Bertugas di Rusunawa dan Islamic Center

- 11 Agustus 2021, 19:19 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. /Agus Somantri/

 

GALAMEDIA - Tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19, yang berada di tempat isolasi terpadu di Rusunawa Gandasari Kecamatan Cilawu dan Komplek Islamic Center Kecamatan Garut Kota, hingga saat ini intensif belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2021 lalu.

Padahal tenaga kesehatan lainnya yang berada di RSUD dr. Salmet dan tempat lainnya sudah diberikan intensif.

Salah seorang nakes yang bertugas di Rusunawa sejak bulan Desember 2020 mengungkapkan, Pemkab Garut melalui Dinas Kesehatan belum membayarkan insentifnya sejak per bulan Mei hingga Juli 2021.

"Saya ditugaskan Dinkes Garut menangani pasien Covid-19 di Rusunawa bersama temen-temen nakes lainnya dari Puskesmas Cilawu, Leuwigoong, Cempaka, Maripari, Sukaraja dan Puskesmas Pembangunan sejak Desember 2020. Namun sejak awal Agustus kemarin tugas diambil alih oleh relawan dari Pusat Koordinasi dan Informasi Covud-19 Jawa Barat (Pikobar)," ujar Nakes asal Puskesmas Cilawu, yang meminta identitasnya tidak di publikasikan, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Cibatu Garut Dapat Kiriman Air Bersih dari Wagub Jabar

Dia melanjutkan, karena semakin berkurangnya pasien Covid-19 yang dirawat di Rusunawa, tugasnyapun berakhir. Hanya saja, untuk masalah insentif dalam tiga bulan terakhir dirinya bersama teman-teman nakes lainnya belum mendapat kejelasan.

"Sejauh ini, kami sebagai tenaga kesehatan benar-benar membaktikan diri dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19. Untuk masalah insentif sendiri kami pernah menerimanya sejak awal bertugas pada bulan Desember 2020 hingga Maret 2021. Namun untuk tiga bulan terakhir yakni pada Mei, Juni dan bulan Juli 2021, kami tidak dapat kejelasan dari pihak Dinkes. Padahal para nakes lain yang di Puskesmas dan rumas sakit sudah dibayar," tandasnya.

Ia menerangkan, baginya dan para nakes lainnya, meskipun narasinya kemudian adalah relawan, mereka merasa bahwa hak mereka sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan itu benar-benar dijamin konstitusi atau Undang-Undang (UU). Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan yang kemudian menjadi landasan nakes harus mendapatkan jasa atau upah dari setiap kerja mereka sebagai tenaga medis.

Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, dia menyebut pihak dinas Kesehatan kabupaten Garut tidak memberikan alasan yang jelas.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x