Demokrat Pimpinan AHY Kembali Terancam, Ruhut Sampai Girang, Loyalis Anas Urbaningrum Ikut Nimbrung

- 15 Agustus 2021, 21:25 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum /Twitter @anasurbaningrum

Gede Pasek menilai bahwa pada dasarnya gugatan ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal berbeda.

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima adalah hal yang berbeda," kat Gede Pasek dalam cuitannya.

Namun kata dia, dalam konteks opini politik seperti pernyataan Ruhut hal itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Mural Jokowi 404: Not Found, Rocky Gerung: Kalau Dipuji Pasti Tidak Akan Dihapus, Presiden Terlalu Tegang

"Tapi untuk opini politik bolehkah makin seru. Masih jauh untuk urusan menang kalah," jelasnya.

"Hanya itu saja komentar saya atas kegembiraan bang @ruhutsitompul yang dikoemntarinya." tegas Gede.

Terkait gugatan AHY yang tidak diterima, Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," katanya.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah