Ngabalin Ngamuk Jokowi Dihina Lewat Mural, Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie Malah Bilang Begini

- 16 Agustus 2021, 13:03 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas/

GALAMEDIA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin geram dengan munculnya mural gambar mirip Presiden Jokowi dengan tulisan '404: Not Found'.

Ngabalin menyinggung soal adanya pasal penghinaan di KUHP berkaitan dengan gambar wajah Presiden Jokowi itu.

Dengan kata lain, Ngabalin menilai bahwa si pembuat mural wajah Presiden Jokowi dengan tulisan '404: Not Found' sudah melakukan penghinaan.

Baca Juga: Dadar Gulung Polkadot Merah Putih? Ini Resepnya!

"JOKOWI dilukis (Mural 404: Not Found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)," kata Ngabalin lewat cuitan Twitternya Senin, 16 Agustus 2021.

Ngabalin melanjutkan bahwa meskipun menurutnya lukisan mural itu mengandung muatan penghinaan, ternyata masih ada pengamat yang mengatakan hal itu adalah kebebasan berekspresi.

"Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG," lanjut Ngabalin.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 16 Agustus 2021: Fajar Pasang Foto Ayahnya, Nana Melihatnya?

Ngabalin menyebut bahwa hanya warga negara kelas kambing yang tidak memiliki peradaban dengan menghina kepala negara.

"Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina kepala negara. #JokowiAdalahKita." tandasnya.

Masih berkaitan dengan mural Jokowi, eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie juga sempat memberikan tanggapan.

Baca Juga: Pidato di Rapat Tahunan MPR, Jokowi Sadari Banyak Kritikan pada Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

Jimly semula menjelaskan ihwal lambang negara yang banyak disebut-sebut usai murak Jokowi muncul. Polisis memutuskan untuk menghapus mural tersebut lantaran dianggap menghina lambang negara.

Sedangkan kata Jimly, lambang negara hanyalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tidak termasuk presiden.

"Pasal 32 UUD NRIT 1945 menegaskan bahwa 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'," cuit Jimly Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanggapi Mural 404 Not Found, Haris Azhar: Jokowi Gagal Tangani Banyak Situasi

Sedangkan kata Jimly, pasal penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa pun kini sudah dihapus alias dicabut oleh MK.

"Pasal KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa juga sudah dicabut oleh MK," jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pencabutan itu bukan berarti boleh menghina, tetapi deliknya sudah berubah menjadi delik aduan.

Delik aduan dimaksud Jimly adalah siapa saja yang merasa terhina maka berhak untuk mengadu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Keren! Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Suku Baduy di Rapat Tahunan MPR, KSP Beberkan Alasannya

"Bukan berarti boleh menghina, tapi deliknya diubah jadi delik aduan. Siapa yang merasa terhina berhak mengadu ke polisi," beber Jimly.

"Atas dasar itu baru diproses. Karena rasa terhina itu bersifat pribadi, bukan jabatan." tegasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x