Aparat Buru Pembuat Mural Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Pasal Tentang Penghinaan Presiden Sudah Dicabut

- 16 Agustus 2021, 08:17 WIB
Profesor Jimly Asshiddiqie.
Profesor Jimly Asshiddiqie. /Tangkapan layar YouTube./
 
GALAMEDIA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terkait mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) '404: Not Found'. 
 
Menurut Jimly, pasal KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa sudah dicabut oleh MK. 
 
Ia mengatakan hal tersebut karena kabarnya aparat kepolisian tengah memburu pelukis mural tersebut. 
 
Sebelumnya, muncul mural yang menampilkan wajah yang mirip Presiden Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 
 
Yang membuat mural ini terkenal adalah adanya tulisan '404: Not Found' pada wajah bagian mata orang yang mirip Presiden Jokowi. 
 
Oleh karena itu, mural akhirnya viral di media sosial. Namun, aparat setempat menutupi mural tersebut dengan cat berwarna hitam. 
 
Menurut Aparat kepolisian, pembuat mural tersebut akan diselidiki karena sudah menghina lambang negara yaitu, Presiden Jokowi. 
 
 
Menanggapi hal tersebut, Jimly Asshiddiqie pun mengatakan bahwa pasal KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa sudah dicabut oleh MK. 
 
Walaupun demikian, kata Jimly Asshiddiqie, bukan berarti boleh menghina Presiden tetapi deliknya diubah menjadi delik aduan. 
 
Hal tersebut, disampaikan Jimly melalui akun media sosial Twitter miliknya @JimlyAS pada Minggu 15 Agustus 2021 malam. 
 
"Pasal KUHP ttg penghinaan thdp Presiden sbg delik biasa jg sdh dicabut oleh MK, bukan brarti boleh menghina, tp deliknya diubah jadi delik aduan," kata Jimly Asshiddiqie dikutip Galamedia. 
 
 
Kemudian, ia mengatakan bahwa aduan tersebut bisa diproses jika seseorang merasa terhina secara pribadi bukan jabatan. 
 
"Siapa yg merasa trhina berhak mengadu ke polisi. Atas dasar itu baru diproses. Krena rasa trhina itu brsifat pribadi, bukan jabatan," papar Jimly. 
 
Bahkan sebelumnya Jimly Asshiddiqie sudah mengatakan bahwa Lambang Negara ada Garuda Pancasila bukan Presiden. 
 
 
Hal itu sejalan dengan Pasal 36A UUD NRIT 1945 yang menyebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila. 
 
"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'," tegas Jimly.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x