DPD RI: Presiden Bukan Lambang Negara, Alasan Penghapusan Mural Jokowi 404: Not Found Salah  

- 15 Agustus 2021, 21:11 WIB
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Polisi langsung gerak cepat dengan menghapus mural tersebut.
Mural Jokowi yang menampilkan wajah mirip Presiden Jokowi dihapus. Polisi langsung gerak cepat dengan menghapus mural tersebut. /Twitter.com/@milikandi/

 

GALAMEDIA – Mural wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan ‘404: Not Found’ yang digambarkan di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang berakhir menjadi polemik.

Pasalnya, mural tersebut ditutupi atau dihapus oleh aparat gabungan setempat dan orang yang menggambarnya dicari oleh pihak berwajib.

Pihak berwajib menjelaskan bahwa penghapusan mural tersebut karena presiden merupakan lambang negara.

Namun alasan tersebut dinilai tidak tepat oleh Anggota DPD RI sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

DIa mengurai, Pasal 36 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebut Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Baca Juga: Oposan SBY Berang Presiden RI Keenam Itu 'Dihina' Ayang Utriza Yakin: Lebih Baik dari Kondisi Hari Ini!

Hal ini Jimly jelaskan melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sore.

“Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x