Soal Amandemen UUD NRI 1945, Demokrat Tuding Bamsoet Telah Berbohong di Sidang Tahunan MPR

- 16 Agustus 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman. /Dokumen DPR/

GALAMEDIA - Sempat meredup, isu soal amandemen terbatas UUD Negera Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 kembali mencuat hingga disinggung Ketua MPR bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR hari ini, Senin, 16 Agustus 2021.

Seperti diketahui, amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 diwacanakan untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun, pernyataan Bamsoet dalam sidang MPR soal amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dinilai Partai Demokrat bohong.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut pernyataan Bamsoet soal amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 baru sekedar pernyataan pribadi.

Baca Juga: 7 Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Rp 12 hingga 35 Juta Per Bulan, Tertarik Melamar?

"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Benny kepada wartawan Senin, 16 Agustus 2021.

Benny mengungkap, hingga saat ini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu," jelasnya.

"Kedua belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x