Soal Amandemen UUD NRI 1945, Demokrat Tuding Bamsoet Telah Berbohong di Sidang Tahunan MPR

- 16 Agustus 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman. /Dokumen DPR/

Baca Juga: SBY Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR, Staf Pribadinya Ungkap Alasan Presiden Indonesia Keenam Absen

Benny lantas kembali menegaskan bahwa pernyataan Bamsoet di sidang MPR adalah kebohongan.

"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tahunan MPR tahun 2021, Bamsoet mengungkapkan soal nasib amandemen UUD NRI Tahun 1945.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet seperti dilihat dari saluran Youtube DPR RI Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Patok Harga Tes PCR Rp 450 Ribu – Rp 550 Ribu, dr. Tirta: Semoga di Lapangan Sesuai Instruksi Presiden

Bamsoet menegaskan bahwa keberadaan PPHN bersifat filosofis dan sangat penting guna memastikan wajah Indonesia di masa depan.

"Proses perubahan Undang-Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang-Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya,"

"Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan, sekali lagi, tidak memungkinkan, untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x