BSU atau Bantuan Subsidi Upah Cair ke 1 Juta Penerima, BPJamsostek Permudah Akses Informasi

- 16 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi petugas BPJAMSOSTEK./Dok.BPJAMSOSTEK
Ilustrasi petugas BPJAMSOSTEK./Dok.BPJAMSOSTEK /

GALAMEDIA - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJamsostek kepada Kemenaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU, yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Baca Juga: Sebut MPR, DPR dan DPD Mirip Juru Bicara Istana, Irwan Fecho: Tak Berani Jujur Ungkap Kondisi Ril Rakyat

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Lebih jauh, peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJamsostek adalah Kantor Cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," ungkapnya dalam siaran pers, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Keluarga Juliari Batubara Depresi Dibully, Tokoh Papua: Nikmati Hasil Korupsi Tak Depresi

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Bandung Soekarno Hatta, Efa Zuryadi mengatakan bahwa di wilayah operasionalnya sudah menginformasikan ke seluruh peserta BPJamsostek di lingkungan Kota dan Kabupaten Bandung.

"Dengan BSU ini, diharapkan dapat membantu produktifitas usaha masyarakat dan membantu perekonomian masyarakat di situasi seperti ini. Termasuk dapat menyadarkan para pelaku usaha bahwa manfaat dari terdaftar program kami akan selalu berpihak pada kesejahteraan pekerja," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah