Pastikan BSU Tepat Sasaran BPJamsostek Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

- 23 Juli 2021, 16:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /bpjsketenagakerjaan.go.id/

GALAMEDIA - Akhir pekan lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM Darurat.

Pihak BPJAMSOSTEK  (BPJS Ketenagakerjaan), yang sudah tak asing ditelinga masyarakat menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak menerima BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

"Pada intinya, kami siap  mendukung Pemerintah dalam menyalurkan BSU, sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah", katanya dalam keterangan persnya, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Punya Dua Fasilitas Vaksinasi Covid-19

Pengalaman BSU sebelumnya, katanya, akan sangat membantu BPJAMSOSTEK dalam menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

"Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), tentunya, perlindungan ini sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut, untuk penyaluran bantuan seperti BSU," papar Anggoro.

Anggoro nenambahkan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Namun, pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah