353 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi HUT RI ke-76

- 17 Agustus 2021, 19:06 WIB
Kalapas Kelas IIB Garut, RM. Krystio Nugroho, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan warga binaan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas IIB Garut, RM. Krystio Nugroho, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan warga binaan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

re
GALAMEDIA - Sebanyak 353 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapat remisi peringatan ke-76 tahun hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 353 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, RM. Krystio Nugroho, kepada perwakilan warga binaan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021.

Menurut Krystio, Lapas Garut sesuai aturan yang berlaku sudah mengusulkan remisi warga binaan (narapidana) ke Kementerian Hukum dan HAM. Dari 484 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Garut, yang mendapat Remisi sebanyak 353 orang.

"333 orang sudah terbit SK, 20 orang masih dalam proses. Sedangkan sebanyak 131 orang tidak diusulkan karena belum memenuhi persyaratan," ujarnya usai pemberian remisi di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Taliban Ajak Kaum Perempuan Dalam Pemerintahan: Imarah Islam Tak Ingin Perempuan Jadi Korban

Krystio menuturkan, remisi ini bagi narapidana umum, seperti kasus narkoba, pencurian dan sebagainya. Para warga binaan tersebut mendapat remisi satu sampai enam bulan. Namun menurutnya untuk warga binaan yang dapat remisi langsung bebas tidak ada. Adapun yang seharusnya bebas, tetap masih ditahan karena menjalani kurungan subsider.

Menurut Krystio, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan juga aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas. Sedangkan yang tidak dapat remisi, karena masih tahanan baru, dan juga memiliki catatan tidak baik selama berada di dalam lapas.

Krystio menyebutkan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Menurutnya, remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.

"Jadi memang setiap tahunnya kita usulkan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat, setelah ada SK remisi maka kita berikan kepada mereka," katanya.

Krystio pun berharap, pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 ini mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya para warga binaan pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x