353 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi HUT RI ke-76

- 17 Agustus 2021, 19:06 WIB
Kalapas Kelas IIB Garut, RM. Krystio Nugroho, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan warga binaan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas IIB Garut, RM. Krystio Nugroho, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan warga binaan bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Selasa 17 Agustus 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Baca Juga: Dapat Remisi Hingga Habis Masa Tahanan, Tujuh Napi Lapas Subang Kembali Dikurung

Ia juga berpesan, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Krystio berharap, warga binaan Lapas Garut setelah selesai menjalani hukuman dapat menjadi orang yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi orang lain.

Krystio menambahkan, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri warga binaan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.

"Jadi syukuri dapat remisi, jadikan ini awal yang baik setelah nanti keluar menjadi pribadi yang hebat bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah