Dapat Remisi Hingga Habis Masa Tahanan, Tujuh Napi Lapas Subang Kembali Dikurung

- 17 Agustus 2021, 17:52 WIB
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menyerahkan secara simbolis petikan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II A Subang.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi saat menyerahkan secara simbolis petikan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II A Subang. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Sebanyak 385 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang di Jalan Veteran, memperoleh remisi kemerdekaan dan 9 diantaranya 2 orang bebas karena masa tahanannya habis.

Namun 7 orang diantaranya tetap harus menjalani pidana kurungan karena memenuhi pengganti denda.

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri, Bc.IP.,S.Sos didampingi Kasibinadik, Machda dan Kasi Binrawat, Robin usai penyerahan petikan SK Menkumham oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi di Aula Lapas Kelas IIA, Selasa, 17 Agustus 2021.

Kalapas Subang menjelaskan, saat ini penghuni Lapas Subang sebanyak 565 orang dan mendapat remisi 385 sehingga 177 orang tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Risma Dorong Perbaikan Data Kemiskinan, Kemensos Aktivasi Fitur 'Usul' dan 'Sanggah'

Namun demikian pihaknya sudah mengusulkan remisi 10 orang tahanan yang baru inkraht akan diusulkan remisi susulan, termasuk yang tidak dapat remisi dengan alasan belum 6 bulan menjalni pidana, tidak memiliki Justice Collabolator atau belum menjalani 1/3 masa pidana, serta ada yang melakukan pelanggaran.

Secara rinci Kalapas Subang, Tommi menyebutkan kalau yang mendapat resmi bervariasi potongannya, baik untuk remisi umum, narkotika maupun seorang diantaranya kasus korupsi.

“Yang kami berharap warga binaan lain yang kini masih menjalani masa hukuman berkelakuan baik ketika berada di dalam Lapas serta memanfaatkan beberapa kegiatan postif yang diselenggarakan berupa keterampilan agar selepas menjalani hukuman memiliki ketrampilan kerja, “ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Subang mengingatkan kepada narapidana yang bebas untuk tetap semangat setelah menghirup udara bebas dan tidak mengulang perbuatan yang menyebabkan mendapat hukuman.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x