Kota Cimahi Berlakukan Ganjil Genap, Simak Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 17:16 WIB
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan Polres Cimahi mengeluarkan kebijakan ganjil genap, untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan di dua ruas Jalan Kota Cimahi, yakni Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.

Serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.

Pembatasan ganjil genap itu akan diujicobakan pada Senin, 23 Agustus 2021 dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan akan ditempatkan di 10 pos yang disiapkan.

"Kita uji coba dulu, kita sosialisasi dulu. Kita lihat Senin perkembangannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Soal Meme ‘King of Penjilat’, Ali Mochtar Ngabalin: Waspada Kelompok Intoleran, Radikal Berkedok Islam Kaffah

Ia menjelaskan, ganjil genap diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya, untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pelanggar pun hanya akan diberikan sanksi putar balik.

"Kalau disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet jadi kita pakai ganjil genap," ujar Sudirianto.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait, termasuk kepolisian sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganji genap tersebut.

"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.

Aturan ganjil genap tersebut, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap.

Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli: Mural adalah Pengganti DPR yang Sudah Lumpuh, DPR Tidak Akan Bela Rakyat  

Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.

"Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap," terangnya.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).

Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.

Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Pemerintahan Jokowi: Kritik Ada Tapi Tak Direspons, DPR Bersekongkol Lindungi Koruptor

Kendaraan pengangkut uang bank indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Kebijakan tersebut mendapat reaksi darisejumlah warga, yang lebih banyak mengkritik kebijakan tersebut. Seperti yang diungkapkan Eca (25).

"Suami saya kerja di Bandung, bolak balik Cimahi-Bandung setiap hari. Kalau ada kebijakan seperti itu gimana kerjaaan suami saya," katanya.

Ia menilai kebijakan pemerintah lebih banyak menyengsarakan rakyat. "Harusnya pemerintah peka. Ini lagi zaman sulit, masa nambah kesengsaraan rakyat dengan membatasi akses jalan. Menghambat aktivitas warga aja," sebutnya.

Fery (30), warga lainnya mengatakan jika Kota Cimahi belum cukup mendesak diterapkan ganjil genap.

"Cimahi kota kecil, mobilitas masyarakat tidak seperti di Jakarta atau Kota Bandung. Jadi ga perlu ikut-ikutan daerah lain lah," ucapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah