Kota Bandung Uji Cobakan Sistem Ganjil Genap, Berikut Daftar Jalan dan Jadwalnya

- 13 Agustus 2021, 17:22 WIB
Jalan Asia Farika menjadi salah satu ruas jalan yang diujicobakan ganjil genap.
Jalan Asia Farika menjadi salah satu ruas jalan yang diujicobakan ganjil genap. /Haidar Rais/Prfmnews.id

GALAMEDIA - Dinas Perhubungan bersama Polrestabes Bandung Kota Bandung akan mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Uji coba ini bakal dilaksanakan di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) pada 14-16 Agustus 2021.

Namun pada Jumat 13 Agustus 2021 petang, aturan ganjil-genap sudah diujicobakan.

Pada uji coba ini, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan. Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau on line, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Lesti-Billar Putuskan Buat Perjanjian Pranikah, Ada 6 Poin dan Nomor 5 Bikin Meleleh

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," jelas Ricky, Jumat 13 Agustus 2021.

Untuk di Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata.

Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.

Baca Juga: Tak Disangka! Raja Inggris Putuskan Kuliah di Tasik, Rektor Unsil: Kepercayaan yang Begitu Besar Bagi Kami

Ricky mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Yakni untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ungkapnya.

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.  

Baca Juga: PBB Beri Sinyal 'Lonceng Kematian' Atas Perubahan Iklim Global, China Asyik Bangun Proyek Batu Bara dan Baja

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Lebih rinci, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.

Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Turun, Natalius Pigai: Kebijakan Pemerintah Jadi Penyebabnya, Bukan Intoleransi  

Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas.

Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.

“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” katanya.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x