Keringanan Vonis Juliari Karena Dibully, Tokoh Papua: Keluarga HRS Dihina, Tak Jadi Pertimbangan Hakim

- 24 Agustus 2021, 13:40 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea
Tokoh Papua, Christ Wamea /Twitter.com/@PutraWadapi

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Diketahui, majelis hakim mengungkapkan yang menjadi pertimbangan keringanan vonis Juliari Batubara karena terdakwa sudah cukup menderita dihina dan dicaci-maki oleh masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah divonis bersalah oleh masyarakat Indonesia padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sebut KPK jadi 'Biang Kerok' Tuntutan Vonis Ringan Juliari Batubara, Gus Umar: Bagi Saya KPK Sudah Rusak Parah

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Papua, Christ Wamea lantas turut buka suara atas keputusan majelis hakim.

Melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Tokoh Papau tersebut kembali enyinggung Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga yang juga kerap mendapat cacian dan dihina oleh para buzzer lantas tidak menjadi pertimbangan keringanan vonis bagi HRS.

Oleh karena itu, Christ Wamea menyebut bahwa pertimbangan keringanan vonis hakim terhadap Juliari Batubara tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, HRS pun tidak mendapat perlakuan serupa dalam kasus hukumnya.

Baca Juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PCR Mahal hingga Soroti Bansos Dikorupsi, DPR: Saya Minta Bapak Mundur!

“Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim ini saja tdk mjd pertimbangan hakim. Pertimbagan yg tdk masuk akal,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x