Hujatan Rakyat Jadi Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Eks Wakil Ketua KPK: Negeri Ini Semakin Lucu

- 24 Agustus 2021, 10:11 WIB
Saut Situmorang*/ANTARA FOTO
Saut Situmorang*/ANTARA FOTO /

GALAMEDIA – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turut buka suara terkait kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Saut menyoroti hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Juliari.

Saut berpendapat, cacian maupun hujatan masyarakat yang diarahkan pada Juliari merupakan sanksi sosial. Sebab sebagai menteri Juliari malah menyikat dana Bansos Covid-19.

Baca Juga: Iqhbal dan Fakta tentang Dirinya, Juara LIDA 2021

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan, Senin, 23 Agustus 2021.

Saut mengaku heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman Juliari.

“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberantas di tengah pandemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid 19,” tuturnya.

Baca Juga: Ferdinand Tuding HNW Sepaham dengan Taliban: Ketidaksetujuanmu Menunjukkan Kau Siapa

Sebagaimana diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Termasuk dalam hukuman ini dicabutnya hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: 6.000 Penyandang Disabilitas di Jabar Sudah Divaksin Covid, Pendampingan Dilakukan Selama Proses Penyuntikan

Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 24 Agustus 2021, Sore hingga Malam Hari Berpotensi Hujan

Ia juga dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x