Viral Video Lawas Juliari Batubara Beri Tips Cegah Korupsi: Jangan Korupsi, Inget Anak Istrimu

- 26 Agustus 2021, 10:50 WIB
Juliari Batubara
Juliari Batubara /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA – Nama Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara ramai diperbincangkan karena kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dan hukumannya yang diringankan.

Hukuman majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Juliari tidak menyentuh ancaman maksimal, bahkan diringankan karena yang bersangkutan dianggap telah mendapat cacian dari masyarakat luas.

Baca Juga: Kesadaran dalam Menerapkan Prokes Membuat Kasus Covid-19 di Kota Cimahi Menurun

Tak lama setelah vonis dijatuhkan, sebuah video lawas politikus PDIP tersebut viral di media sosial, khususnya Twitter.

Dalam video berdurasi 45 detik itu Juliari memberikan tips cara mencegah korupsi.

Potongan video dibagikan akun Twitter @demokrasibodong pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Juliari mengaku mengingatkan para pegawainya untuk menghindari korupsi dengan cara yang tidak berbelit.

Baca Juga: Bocoran Tokyo Revengers Episode 21: Baji Beritahu Takemichi Soal Rahasia Kisaki Tetta!

“Jadi saya pendekatannya gak terlalu yang sistem, ilmiah gitu-gitu, pusinglah. Ingetin saja, kamu jangan lupa lho, kalau kamu korupsi, kasihan anak istrimu, kasian anak suamimu,” ujarnya.

“Mereka pasti keluar malu. Anak-anak, apalagi kalau masih kecil ke sekolah dibully teman-teman dia pasti nangis,” pungkasnya.

Juliari juga membahas intensif dan gaji para pegawai.

Menurut penelusuran Galamedia, video tersebut merupakan wawancara yang dilakukan sekitar satu tahun lalu.

Baca Juga: Jabar Kini Miliki Progarm 'Jabar Bageur', Wadah Infak dan Sedekah di Mana pun dan Kapan pun

Sampai saat ini, Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 09.17 WIB, video yang dibagikan @demokrasibodong itu telah ditonton 105 ribu kali dan ikut dikomentari sejumlah tokoh nasional.

Sebagaimana diketahui, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Stop! Makan Mie Instan dan Nasi Berlebihan, Penyakit Berat Mengancam, Mulai Jantung, Ginjal, Hingga Sroke

Putusan juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini Juliari selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Ia juga dinilai bersalah menerima uang Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang sehingga total suap yang diterima Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x