Ditegur Penceramah Soal Habib Rizieq, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes Jepang

- 31 Agustus 2021, 21:37 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Selasa, 31 Agustus 2021, mendapat kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia H.E. Mr. Kenzi Kanasugi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Selasa, 31 Agustus 2021, mendapat kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia H.E. Mr. Kenzi Kanasugi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. /Twitter @kemhan/

 

GALAMEDIA - Di tengah ramainya 'teguran' dari sejumlah aktivis dakwah dan pendukung Habib Rizieq Shihab, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Selasa, 31 Agustus 2021, mendapat kunjungan kehormatan dari Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia H.E. Mr. Kenzi Kanasugi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Kunjungan Dubes Jepang tersebut diungkapkan akun Twitter @Kemhan_RI, Selasa, 31 Agustus 2021.

Disebutkan, dalam pertemuan tersebuut, Prabowo didampingi Dirjen Strahan Mayjen TNI Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A., Dirjen Renhan Mayjen TNI Dr. Budi Prijono, ST, M.M, CfrA, Kabaranahan Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng., & Dirkersinhan Ditjen Strahan Brigjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar.

Sedangkan Dubes Jepang didampingi Atase Pertahanan Jepang Capt. (N) Hidenori Mizuno.

Pada kunjungan ini diantaranya membahas upaya peningkatan kerja sama dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang pertahanan yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Prabowo Subianto Dapat Teguran! Aktivis Dakwah: Beliau Sedang Terdzhalimi Pak

"Indonesia dan Jepang telah menyepakati Perjanjian Kerja sama Alih Alutsista dan Teknologi, menandai dimulainya kerja sama antara industri pertahanan yang ditandatangani oleh Menhan kedua negara, pada 30 Maret 2021 lalu," cuit akun tersebut.


Sebelumnya nama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto disinggung sejumlah aktivis dakwah atau penceramah terkait penolakan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus Habib Rizieq Shihab, Senin, 30 Agustus 2021.

Salah satunya yakni aktivis dakwah, Hilmi Firdausi yang aktif menyuarakan keadilan di media sosial melalui akun Twitter, @Hilmi28·

"Assalamu’alaikum Pak @prabowo…bagaimana kabarnya ? Masih ingat habibana kan ? Hanya ingin menyampaikan, beliau sdg terdzhalimi pak…," cuitnya seraya menyematkan emoticon menangis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Begitu pun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal.

"Pak Prabowo Yang Terhormat, Apakah Masih Ingat Sama Habib Rizieq?," cuitnya.

Politisi asal Sumatera Barat itu mengingatkan momen kebersamaan Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab menjelang Pilpres 2019 lalu.

Refrizal juga mengunggah foto salam komando HRS dan Prabowo Subianto.

"Pak PRABOWO yth Apakah masih INGAT pada HRS

Masyarakat MINANG & kami2 yg telah 2x berjuamg & mendukungMu pada PILPRES?

Orang Minang termasuk SAYA 97%an TIDAK PUAS pada Pemerintahan Jokowi?."

Foto yang diunggah Refrizal terjadi ketika Pilpres 2019 silam. Kala itu, Habib Rizieq Shihab mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden.

Baca Juga: Tokoh NU Bingung Jokowi Cuek Melihat Moeldoko Banyak Masalah, Mulai dari Begal PD hingga Masalah ICW

Di kicauan berbeda, Refrizal menyorot penolakan banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga terdakwa tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus swab RS Ummi, Bogor.

"Ya Allah, Berikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran pada Habib Rizieq," tulis Refrizal.

Selain itu, Refrizal menyelipkan tagar #BebaskanHRS. "Semoga ada keadilan pada pengadilan kasasi, aamiin kami menuntut demi keadilan bebas Habib Rizieq #BebaskanHRS," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab perkara swab test RS Ummi Bogor.

"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Rizieq, PT juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Pengadilan Tinggi DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut dengan vonis pidana penjara 4 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x