Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa para pelaku perusakan dan pembakaran itu harus diproses secara hukum dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dihadapan hukum.
Hal itu dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, demi tujuan dan kepastian bahwa hukum di Indonesia sangat adil tanpa tebang pilih. "Proses secara hukum, Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.
Baca Juga: Persib vs Barito Putera: Strategi Djadjang Nurdjaman Diprediksi Bakal Menyulitkan Maung Bandung
Seperti diketahui, aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu, terjadi pada hari Jumat 3 September 2021 siang. Sejumlah massa yang diperkirakan 200 orang, beramai-ramai merusak dan membakar masjid milik jemaah Ahmadiyah tersebut.
Bahkan aksi perusakan dan pembakaran masjid tersebut, dilakukan oleh massa di hadapan para aparat keamanan.
Diketahui, aparat keamanan tidak bisa menghentikan aksi perusakan dan pembakaran tersebut, lantaran lebih fokus mengevakuasi 72 orang jemaah Ahmadiyah.***