Viral Isi Ceramah Bertendensi Penistaan Agama, Menag: Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana

- 22 Agustus 2021, 17:22 WIB
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana.
Menag Yaqut kembali mengingatkan jika menghina simbol agama bisa dipidana. //Dok. Kementerian Agama//

GALAMEDIA - Sebuah video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian mendadak viral.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal hal itu. Ia mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Menag, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Baca Juga: Kota Cimahi Berlakukan Ganjil Genap, Simak Penjelasannya

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," tuturnya, dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x