Kota Cimahi Berlakukan Ganjil Genap, Simak Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 17:16 WIB
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan Polres Cimahi mengeluarkan kebijakan ganjil genap, untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan di dua ruas Jalan Kota Cimahi, yakni Jalan Jenderal Amir Mahmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.

Serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.

Pembatasan ganjil genap itu akan diujicobakan pada Senin, 23 Agustus 2021 dari mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan akan ditempatkan di 10 pos yang disiapkan.

"Kita uji coba dulu, kita sosialisasi dulu. Kita lihat Senin perkembangannya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Soal Meme ‘King of Penjilat’, Ali Mochtar Ngabalin: Waspada Kelompok Intoleran, Radikal Berkedok Islam Kaffah

Ia menjelaskan, ganjil genap diterapkan untuk mengganti kebijakan penyekatan yang diterapkan sebelumnya, untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pelanggar pun hanya akan diberikan sanksi putar balik.

"Kalau disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet jadi kita pakai ganjil genap," ujar Sudirianto.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait, termasuk kepolisian sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganji genap tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x