"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.
Aturan ganjil genap tersebut, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap.
Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli: Mural adalah Pengganti DPR yang Sudah Lumpuh, DPR Tidak Akan Bela Rakyat
Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.
"Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap," terangnya.
Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.
Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.