Kota Cimahi Berlakukan Ganjil Genap, Simak Penjelasannya

- 22 Agustus 2021, 17:16 WIB
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Mulai Senin, 23 Agustus 2021, dua ruas jalan di Kota Cimahi, salah satunya adalah Jalan Amir Mahmud akan diberlakukan ganjil genap./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

"Kita sudah siapkan rambu-rambunya. Ini pertama kalinya diterapkan di Kota Cimahi," ujarnya.

Aturan ganjil genap tersebut, yakni setiap kendaraan bermotor dengan plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap.

Baca Juga: Ekonom Rizal Ramli: Mural adalah Pengganti DPR yang Sudah Lumpuh, DPR Tidak Akan Bela Rakyat  

Sebaliknya setiap kendaraan bermotor dengan plat genap dilarang melintasi ruas jalan ganji genap saat tanggal ganjil.

"Plat nomor ganji genap merupakan satu angka terakhir dari plat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap," terangnya.

Namun, dalam sistem ganji genap, tetap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).

Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil.

Termasuk juga kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas). Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Abdillah Toha Sentil Pemerintahan Jokowi: Kritik Ada Tapi Tak Direspons, DPR Bersekongkol Lindungi Koruptor

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah