Pengamat Tantang Rizal Ramli Polisikan Jokowi: Rakyat Berhak Lakukan Tindakan Hukum

- 14 September 2021, 15:49 WIB
Pengamat Politik Ujang Komarudin.
Pengamat Politik Ujang Komarudin. /jurnalmedan.com/Dokumen Pribadi/Ujang Komarudin

Seharusnya, kata dia, RR bisa melaporkan Jokowi jika menemukan kebohongan atau tidak sesuai fakta.

"Persoalnya kenapa bang Rizal Ramli tidak melaporkan sendiri. Ini yang menjadi penting dan menarik. Kalau memang layak kalau layak dipolisikan, bagaimana tindakan bang Rizal Ramli sendiri?" tuturnya.

Baca Juga: Disomasi PT Sentul City, Rocky Gerung Akui Panen 37 Rumah Hingga Sentil Cebong: Saya Mau Kasih ke Mereka

Meski begitu, pengamat politik ini menduga, bila ada yang melaporkan Jokowi ke pihak berwajib, laporan tidak akan diproses.

'Dugaan saya kalau dilaporkan tidak akan diproses oleh kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, media sosial dibuat geger oleh jurnalis senior, Hersubeno Arief yang menyebut bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kritis dan masuk rumah sakit.

Namun, semua tudingan ditepis Megawati saat menghadiri satu acara PDIP.

Hal ini membuat Gardu Banteng Marhaean (GBM) meminta polisi memenjarakan Hersu.

Baca Juga: Bak Malaikat, Uang dari Deddy Corbuzier Dipakai untuk Bangun Masjid di Garut, Ivan Gunawan: Bukan Milik Gue

Tak lama setelah itu, RR mengatakan jika Hersubeno bisa dipenjara karena pernyataan tak benar, maka Presiden Jokowi layak mendapat perlakuan serupa.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x