Cek Dulu Legalitasnya di OJK Sebelum Lakukan Pinjaman Online, Berikut Cara Ceknya

- 19 September 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /pixabay/ StockSnap/

GALAMEDIA - Pinjaman online  (pinjol) adalah platform keuangan digital yang memberi pinjaman uang instan tanpa jaminan.

Meski demikian ada juga yang harus disertai jaminan bila akan melakukan kredit keuangan.

Tidak menutup kemungkinan, sejumlah orang terpaksa melakukan pinjol karena terdesak.

Baca Juga: Ingin Sesukses Raffi-Nagita hingga Memulai Bisnis dengan Lesti, Rizky Billar: Gak Berusaha Meniru, Tapi...

Perlu diketahui, banyak beredar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Jadi  ceklah terlebih dahulu sebelum meminjam uang via pinjol.

Seperti yang Galamedia rangkum dari situs OJK berikut cara cek pinjaman online yang resmi:

1. Buka laman https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-tecnhnologi/Default.aspx

2. Klik menu IKNB lalu pilih Fintech di kanan bawah

3. Bisa juga ketik di Google "Financial Technology - P2P Lending OJK"

Setelah itu Anda akan ditunjukkan beberapa nama fintech yang terdaftar resmi.

Baca Juga: Biaya Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Kemenkes per 1 Oktober, Direktur P2ML: Itu Hoax!

Ada 107 fintech pinjol yang terdaftar sampai saat ini dan OJK terus memperbaharui daftarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x